Pengertian BOS- Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
- Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
File lengkap mengenai Petunjuk Teknis BOS 2015 dapat di unduh disini
Labels:
berita,
Dapodikdas,
Informasi Pendidikan
Thanks for reading Informasi Petunjuk Teknis Juknis BOS 2015. Please share...!
0 Komentar untuk "Informasi Petunjuk Teknis Juknis BOS 2015"