Cara Pengisian dan Pengerjaan Sasaran Kinerja Pegawai - Saat ini perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS, sebagaimana yang di atur dalam PP No. 10 tahun 1979 yang mengatur penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dirasakan tidak relevan lagi. Untuk itu di butuhkan penyempurnaan dari sistim penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) PNS yang secara umum diarahkan lagi kepada perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja yang produktif dari seorang PNS.
Dan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun 2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP dan 40 persen perilaku kerja.
Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target.
Berikut contoh penampakan SKP untuk guru :
Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2013, SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari. Dijelaskan juga bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target.
Berikut contoh penampakan SKP untuk guru :
Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2013, SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari. Dijelaskan juga bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Target Penilaian Kinerja Pegawai Atau SKP
Pada penjabaran SKP di atas, terdapat tiga target yang direncanakan untuk dicapai pada akhir tahun. Berikut penjelasan singkat mengenai target Sasaran Kinerja Pegawai ;
Pada penjabaran SKP di atas, terdapat tiga target yang direncanakan untuk dicapai pada akhir tahun. Berikut penjelasan singkat mengenai target Sasaran Kinerja Pegawai ;
- Kuantitas (Target Output), dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen yang berkenaan dengan kegiatan pada Unsur Utama. Misalnya berkaitan dengan unsur nomor 6, dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut dapat berupa program kegiatan ekstrakurikuler.
- Kualitas (Target Kualitas), dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
- Waktu (Target Waktu), dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa target waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan.
- Biaya (Target Biaya), dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam satu tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain.
Dan untuk mempermudah saya mencoba berbagi File Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Download sekarang.
Baca Juga:
Labels:
Guru,
Sasaran Kinerja Pegawai
Thanks for reading Cara Pengisian dan Pengerjaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2015. Please share...!

0 Komentar untuk "Cara Pengisian dan Pengerjaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2015"