-->

Blog yang berisi tentang Informasi Sekolah yang berhubungan erat dengan Operator Sekolah.

JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH, KEPALA LABORATORIUM (LABORAN), DAN KEPALA PERPUSTAKAAN / PUSTAKAWAN YANG DIAKUI DAPODIKDAS

Beberapa di antara guru-guru yang bertugas pada sebuah sekolah mendapatkan tugas tambahan selain tugas pokoknya sebagai guru kelas, maupun guru bidang studi / Mapel (mata pelajaran). Salah satunya guru mendapat tugas tambahan dengan jabatan kepala sekolah.

Jabatan kepala sekolah ini merupakan tugas tambahan bagi guru sehingga tetap ada kewajiban mengajar serta dilengkapi dengan perangkat mengajar layaknya guru biasa, namun dengan frekuensi yang lebih sedikit, mengingat bagi seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tentunya memiliki tugas-tugas serta tanggung jawab yang lebih berat daripada seluruh PTK yang ada dalam satuan pendidikannya, karena kepala sekolah memiliki peran yang sangat vital sebagai manajer / pemimpin bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.


Mengenai jumlah kepala sekolah, tentu setiap satuan pendidikan hanya memiliki 1 (satu) kepala sekolah baik mulai dari tingkat PAUD,TK,SD,SMP,SMA, dan sederajat. Dan secara jelas telah diatur dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, seorang kepala sekolah dibantu oleh seorang guru yang mempunyai tugas sebagai wakil kepala sekolah (wakasek), namun untuk jenjang pendidikan SD, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengaturnya, sehingga, jelas bahwa sedikit banyaknya Rombel pada tingkat SD/sederajat, kepala sekolah tidak perlu mengangkat/menunjuk wakil kepala sekolahnya, berbeda dengan tingkat SMP, apabila terdapat 3 (tiga) Rombel, maka diperlukan 1 orang kepala sekolah, dan tentunya diakui pada Dapodikdas.

Selain tugas tambahan guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, masih ada 2 jenis tugas tambahan guru lainnya yang diakui pada Dapodikdas yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen untuk kepala sekolah = 18 JP.

Sedangkan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan masing-masing terhitung jam ekuivalen masing-masing = 12 JP. Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait tugas-tugas tambahan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah (Wakasek), Kepala Laboratorium (Laboran), maupun sebagai Kepala Perpustakaan (Pustakawan) berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas :

Jumlah Wakasek yang diakui Dapodikdas :
  1. SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah (Wakasek.)
  2. SMP berdasarkan tipe sekolah:
  • Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 Wakasek.
  • Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
  • Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
  • Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
  • Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
  • Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 Wakasek.
  • Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 Wakasek.
  • Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 Wakasek.
  • Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 Wakasek.
Jumlah Kepala Laboratorium yang diakui pada Dapodikdas :
  1. Kepala Laboratorium adalah seorang penanggung jawab penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.
  2. Masing-masing Laboratorium bisa saja memiliki penanggung jawab/pengelola/Laboran, namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium.
Jumlah Kepala Perpustakaan yang diakui pada Dapodikdas :
  1. Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah yang diakui adalah 1 (satu).
  2. Kepala Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kompentensi Kepustakaan.
Dasar Hukum / Peraturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas pada Satuan Pendidikan dapat anda unduh pada link dibawah ini :
  1. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Klik disini
  2. Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan. Klik disini

Labels: Dapodikdas, Kurikulum, Sertifikasi Guru

Thanks for reading JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH, KEPALA LABORATORIUM (LABORAN), DAN KEPALA PERPUSTAKAAN / PUSTAKAWAN YANG DIAKUI DAPODIKDAS. Please share...!

0 Komentar untuk "JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH, KEPALA LABORATORIUM (LABORAN), DAN KEPALA PERPUSTAKAAN / PUSTAKAWAN YANG DIAKUI DAPODIKDAS"

Back To Top