Berdasarkan Buku 1 tentang Pedoman Peserta PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) tahun 2015 pada jadwal kegiatan poin B tahp Verifikasi data di AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru) perlu dilakukan Pembaharuan (Updating) Data Pendidik atau Guru yang belum bersertifikasi pendidik. Maka dalam hal tersebut maka perlu dilakukan Updating dengan syarat sebagai berikut :
- Berstatus PNS/GTY.
- Mempunyai NUPTK.
- Berkualifikasi Pendidikan S1 dan Akta IV.
Updating data di AP2SG ke Admin Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Adapun Kelengkapan berkas yang harus di bawa adalah sebagai berikut :
Labels:
Informasi Pendidikan,
Sertifikasi Guru
Thanks for reading Pembaharuan (Updating) Data AP2SG. Please share...!
0 Komentar untuk "Pembaharuan (Updating) Data AP2SG"