Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi Tahun 2015 yang mengusung tema Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2015 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diupayakan pemerintah untuk guru yang telah mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud pengakuan dari pemerintah, sekaligus dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan motivasi dan profesionalismenya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
- Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dalam
Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan
Guru Berprestasi adalah guru profesional yang memiliki standar kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui
standar nasional.
Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menunjukkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.
Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.
Dalam kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah karya tulis ilmiah yang merupakan bagian PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru.
Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menunjukkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.
Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.
Dalam kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah karya tulis ilmiah yang merupakan bagian PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru.
PemilihanGuru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki tujuan sebagai berikut :
- Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Membangun komitmen peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
Melalui
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi diharapkan akan
memberikan manfaat sebagai berikut.
- Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
- Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
- Tumbuhnya kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
- Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik peserta didik.
- Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
- Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.
Untuk
download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015
Jenjang SMA (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :
1.
Download
Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tahun2015.
Informasi mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun
2015 Jenjang SMA (Sederajat) bersumber dari situs Kemdikbud RI. Semoga informasi ini dapat membantu Guru, Pengawas serta tutor yang ingin mendaftarkan pemilihan berprestasi tingkat SMA Tahun 2015.
Labels:
Info PTK,
Informasi Pendidikan,
Sekolah
Thanks for reading Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi, Pengawas Berprestasi serta Tutor Berprestasi Tingkat SMA Tahun 2015. Please share...!

ass..coba untuk jenjang SD juga ada pak.
BalasHapusUntuk pedoman jadi satu dengan jenjang SMP bu
Hapus