-->

Blog yang berisi tentang Informasi Sekolah yang berhubungan erat dengan Operator Sekolah.

Daftar Guru Penerima Tunjangan Fungsional atau (STF) Tahun 2015

Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015
Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
  4. Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berikut SK Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015.


Atau bisa anda Download Sekarang lengkap pada link dibawah ini
Daftar Guru Penerima Tunjangan Fungsional atau (STF) Tahun 2015
Labels: Info PTK, Informasi Pendidikan, Sekolah, Sertifikasi Guru

Thanks for reading Daftar Guru Penerima Tunjangan Fungsional atau (STF) Tahun 2015. Please share...!

0 Komentar untuk "Daftar Guru Penerima Tunjangan Fungsional atau (STF) Tahun 2015"

Back To Top