Media Info - Berdasarkan instruksi menteri nomor 2 tahun 2011 tentang kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor: 0293/MPKA/PR/2014. Yang menjelaskan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem Pendataan Dapodik. Tertanggal 29 Juni 2015, Kemendikbud Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan Penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Sumber : Groub FB Info Pendataan Ditjen Dikdas
Labels:
DAPODIK,
Dapodikdas
Thanks for reading Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Juni 2015. Please share...!
0 Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Juni 2015"