Media Info - PP kenaikan gaji PNS pada bulan Februari kemarin, dimana Gaji PNS naik 6 persen dari gaji pada tahun 2014. Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen. Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya. Dimana kenaikan gaji sebesar 6 persen ini sangat ditunggu-tunggu oleh aperatur sipil negara. Pasalnya, kenaikan harga Bahan bakar minyak serta seiring naiknya barang-barang pokok mulai di rasa berat. Sehingga banyak abdi negara yang menunggu dicairkannya kenaikan gaji sebesar 6 persen tersebut.
Sembari terdengar kabar bahwa pencairan rapel gaji akan dibarengkan dengan pencairan gaji ke-13. Sungguh berkah berlimpah di bulan suci ramadhan ini buat para abdi negara. Dimana kedua gaji tersebut rencana akan dicairkan secara bersamaan di bulan juli 2015 ini. Bahkan sempat terdengar bahwa rapel gaji dan gaji ke-13 akan dicairkan diantara tanggal 6 - 8 juli 2015. Sungguh bulan penuh berkah pada puasa ramadhan tahun ini.
Hal tersebut merupakan kado terindah buat para abdi negara di bulan suci ramadhan ini. Sembari menaiknya kebutuhan serta pengeluaran yang bertambah pada bulan puasa. Sempat ada berita dari tetangga sebelah dimana setelah lebaran nanti akan ada kado terindah yang kedua. Kado tersebut adalah pencairan sertifikasi triwulan 4 yang kemungkinan cair pada pertengahan bulan agustus atau awal bulan september 2015.
0 Komentar untuk "Berkah Bulan Suci Ramadhan, Pencairan Gaji Ke-13 dan Rapel Gaji 6 persen Pada Juli 2015"