Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan atau yang sering disebut dengan NUPTK, merupakan nomor unik sebagai syarat dimana tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk bisa merasakan semua bentuk pelayanan atau program serta kegiatan yang dilaksanakan oleh ditjen guru dan tenaga kependidikan. Mengingat pentingnya Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan, maka pada tahun 20106 ini pengajuan NUPTK baru mempunyai syarat yang sangat komplek serta terdapat aturan baru. Dimana persyaratan tersebut tertuang dalam surat edaran kementrian pendidikan dan kebudayaan tertanggal 7 januari 2016. Dimana dalam surat tersebut dijelaskan mengenai mekanisme verifikasi validasi data pendidik serta kependidikan yang sedang ramai dibicarakan dan sering disebut dengan VERVAL PTK.
Sekali lagi mengingat pentingnya penggunaan NUPTK, dalam surat tersebut telah dilampiri beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Pendidik Tenaga Kependidikan dalam proses pengajuaan NUPTK baru. Sedikit gambaran dari persyaratan tersebut mencakup
- Terdaftar dalam Dapodikdasmen atau Dapodik-paud, serta masih dalam posisi aktif sebagai PTK
- Mempunyai SK Penugasan dari Dinas Pendidikan serta SK PNS/CPNS bagi mereka PTK yang berstatus PNS.
- Mempunyai SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur bagi mereka PTK yang berstatus NON PNS sebagai wiyata di sekolah negeri.
- Mempunyai SK Pengangkatan dari Yayasan Sebagai GTY atau guru tetap yayasan selama 2 tahun terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

0 Komentar untuk "Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK tahun 2016"