Kabar gembira untuk para guru yang terkena Imbas Kur 2013. Dimana Pemerintah membuat Permendikbud dimana digunakan untuk mengatasi masalah tersebut. Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya.
Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
Peraturan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.
Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:
SMP
|
SMA
|
SMK
|
|
|
|
Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:
- Wali kelas,
- Pembina OSIS,
- Guru piket,
- Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau - Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Agar dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan.
Info selengkapnya tentang Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Atau Download Dibawah ini :
Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
Labels:
Dapodikdas,
Sertifikasi Guru
Thanks for reading Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.. Please share...!
0 Komentar untuk "Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan."