-->

Blog yang berisi tentang Informasi Sekolah yang berhubungan erat dengan Operator Sekolah.

Penjelasan Mengenai Usul Penetapan Angka Kredit Tahun 2015

Usul Penetapan Angka Kredit Tahun 2015 - Akhir-akhir ini para guru disibukkan dengan pembuatan blangko usul penetapan angka kredit. Sedangkan pengertian angka kredit itu sendiri adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawaia Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan pada orang yang tepat dan tepat pada waktunya. Berhubungan dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya tepat pada waktunya.

Unsur Penilaian Angka Kredit
Dalam menentukan kenaikan jabatan, untuk jabatan karir guru ada beberapa unsur dan sub unsur yang dijadikan  dasar untuk penilaian. Penilaian kinerja guru (PK guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Hasil penilaian kinerja guru disebut angka kredit, yaitu satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian kinerja guru dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru. Berdasarkan Permennag PAN dan RB No.16 Tahun 2009 Pasal 11, persyaratan angka kredit ini terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur utama, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang.
Unsur Utama
Unsur utama terdiri dari 2 (dua) sub unsur, yaitu:
a.Pendidikan, yang meliputi:
-Pendidikan Formal dan memperoleh gelar/ijazah.
-Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat, termasuk program induksi.
b.Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, yang meliputi:
-Melaksanakan kegiatan pembelajaran bagi kelas dan guru mata pelajaran.
-Melaksanakan kegiatan bimbingan bagi guru bimbingan dan konseling.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalannya.Kegiatan PKB meliputi 3 sub-unsur, yaitu:
a.Pengembangan diri, yang terdiri dari:
-Diklat fungsional, yaitu diklat yang berkaitan dengan profesi sebagai guru.
-Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
b.Publikasi Ilmiah, yang terdiri dari:
-Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovativ pada bidang pendidikan formal
-Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
c.Karya inovativ, yang meliputi:
-Menemukan teknologi tepat guan
-Menemukan/menciptakan karya seni
-Memmbuat/modifikasi alat pelajaran, alat peraga, atau alat praktikum

Unsur Penunjang
Unsur Penunjang tugas guru, yang meliputi:
a.Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang di ampunya.
b.Memperoleh penghargaan/tanda jasa
c.Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
Untuk guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya sebagai guru dengan syarat bahwa guru tersebut paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus di daerah khusus.
Berdasarkan Permennag PAN dan RB No. 16 tahun 2009, nilai angka kredit untuk kegiatan guru dibagi ke dalam empat unsur yaitu:
1.Unsur Pendidikan
2.Unsur Pembelajaran, Bimbingan dan Tuga Tertentu
3.Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
4.Unsur Penunjang Tugas Guru.

Penghitungan Angka Kredit
Berdasarkan buku Panduan Pelaksanaan PK Guru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perhitungan konversi PK Guru ke angka kredit, digunakan rumus sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun= (AKK-AKPK-AKP) x JM/JWM x NPK
Keterangan:
-AKK adalah Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
-AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub-unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
-AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan Permenag PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
-JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/ Konselor per tahun.
-JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24-40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150-250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh gur BK/konseli.
-NPK adalah persentase perolehan PK Guru
-4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
Labels: PKG, Sasaran Kinerja Pegawai, SMP

Thanks for reading Penjelasan Mengenai Usul Penetapan Angka Kredit Tahun 2015. Please share...!

0 Komentar untuk "Penjelasan Mengenai Usul Penetapan Angka Kredit Tahun 2015"

Back To Top