-->

Blog yang berisi tentang Informasi Sekolah yang berhubungan erat dengan Operator Sekolah.

PP Gaji Ke-13 Untuk PNS,TNI, dan Polri Juni 2015

Peraturan Pemerintah Mengenai Gaji ke-13 - Berita yang sangat di tunggu-tunggu para PNS, TNI, dan Polri akhirnya muncul juga. Berita itu adalah mengenai Peraturan Pemerintah terkait pencairan Gaji ke-13. Dan akhirnya turunlah PP no 38 tahun 2015, tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bagi PNS, TNI dan Polri. PP gaji bonus ini juga bersamaan dengan PP nomor 30/2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 7/1977 tentang peraturan gaji PNS. “Ya, PP-nya sudah terbit. Untuk itu gaji ke-13 akan segera dicairkan kepada PNS," sebut Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja‎, semalam.
Menurutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, begitu PP dikeluarkan akan diikuti keluarnya petunjuk teknis (Juknis) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya proses pembayaran.
“Pak Jokowi sudah sampaikan kepada kami, agar gaji 13 dibayarkan sebelum puasa. Dengan diterbitkannya PP nomor 38 tersebut, otomatis gaji bonus tersebut sudah diterima PNS sebelum bulan ramadan,” tandas Setiawan.
Dalam salinan PP nomor 30/2015 tentang gaji PNS, terlihat gaji paling rendah (golongan Ia) sebesar Rp1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp5.620.300 (golongan IVe). Dibandingkan tahun kemarin, gaji untuk golongan Ia sebesar Rp1.402.400 atau mengalami kenaikan sekira Rp84.100. Demikian pula gaji golonga IVe. Tahun lalu hanya Rp5.302.100. Ada kenaikan sekira Rp318.200.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chisnandi menyebut, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Begitu terbit, gaji bonus bagi PNS bisa dicairkan,” kata Yuddy.
Disebutkan, proses dokumen di KemenPAN-RB sudah selesai. Begitu juga di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sudah selesai. Bahkan, Kemenkeu telah menyiapkan anggarannya. “Kita harapkan bisa diterima dalam dalam waktu dekat ini,” sebut Yuddy, di Kantor KemenPAN-RB, kemarin.
Sama halnya dengan Yuddy, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Kemenkeu, Askolani mengatakan, pembayaran gaji 13, rapelan dan kenaikan gaji sedang dalam proses perampungan. “Kalau PP-nya sudah selesai, baru bisa dibayarkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Sekarang masih harus menyelesaikan PP dulu,” sebut Askolani.
Sementara itu, meski sudah ada instruksi gaji bulan ke-13 dicairkan sebelum puasa, namun diprediksi bakal tidak terjadi di Sulut, Seperti pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sitaro Drs Denny D Kondoj MSi. Ia menyebut pencairan gaji 13, ditunda hingga Juli.
“Sebenarnya dana Rp9 miliar APBD juga sudah ada. Namun, juknis keluar tak otomatis gaji 13 langsung dibayar. Ada prosesnya. Melalui pengusulan dari masing-masing instansi. “Karena gaji 13 sekaligus kenaikan gaji enam persen akan direalisasikan Juli,” tandas Kondoj.
Tanggapan berbeda dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Olvie Ateng. Ia mengaku juknis gaji 13 belum sampai ke Pemprov Sulut. “Belum ada. Kita masih menunggu,” ujar Ateng, tadi malam.(***)

Sumber: http://manadopostonline.com
Labels: berita, Gaji-13, PNS

Thanks for reading PP Gaji Ke-13 Untuk PNS,TNI, dan Polri Juni 2015. Please share...!

0 Komentar untuk "PP Gaji Ke-13 Untuk PNS,TNI, dan Polri Juni 2015"

Back To Top