Peraturan Pemerintah Mengenai Gaji ke-13 - Berita yang sangat di tunggu-tunggu para PNS, TNI, dan Polri akhirnya muncul juga. Berita itu adalah mengenai Peraturan Pemerintah terkait pencairan Gaji ke-13. Dan akhirnya turunlah PP no 38 tahun 2015, tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bagi PNS, TNI dan Polri. PP gaji bonus ini juga bersamaan dengan PP nomor 30/2015 tentang
perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 7/1977 tentang
peraturan gaji PNS. “Ya, PP-nya sudah terbit. Untuk itu gaji ke-13 akan
segera dicairkan kepada PNS," sebut Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmaja, semalam.
Menurutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, begitu PP dikeluarkan
akan diikuti keluarnya petunjuk teknis (Juknis) berupa Peraturan Menteri
Keuangan (PMK). Selanjutnya proses pembayaran.
“Pak Jokowi sudah sampaikan kepada kami, agar gaji 13 dibayarkan
sebelum puasa. Dengan diterbitkannya PP nomor 38 tersebut, otomatis gaji
bonus tersebut sudah diterima PNS sebelum bulan ramadan,” tandas
Setiawan.
Dalam salinan PP nomor 30/2015 tentang gaji PNS, terlihat gaji paling
rendah (golongan Ia) sebesar Rp1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi
sebesar Rp5.620.300 (golongan IVe). Dibandingkan tahun kemarin, gaji
untuk golongan Ia sebesar Rp1.402.400 atau mengalami kenaikan sekira
Rp84.100. Demikian pula gaji golonga IVe. Tahun lalu hanya Rp5.302.100.
Ada kenaikan sekira Rp318.200.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chisnandi menyebut, tinggal menunggu
Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Begitu
terbit, gaji bonus bagi PNS bisa dicairkan,” kata Yuddy.
Disebutkan, proses dokumen di KemenPAN-RB sudah selesai. Begitu juga
di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sudah selesai. Bahkan, Kemenkeu
telah menyiapkan anggarannya. “Kita harapkan bisa diterima dalam dalam
waktu dekat ini,” sebut Yuddy, di Kantor KemenPAN-RB, kemarin.
Sama halnya dengan Yuddy, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran,
Kemenkeu, Askolani mengatakan, pembayaran gaji 13, rapelan dan kenaikan
gaji sedang dalam proses perampungan. “Kalau PP-nya sudah selesai, baru
bisa dibayarkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPB). Sekarang masih harus menyelesaikan PP dulu,” sebut Askolani.
Sementara itu, meski sudah ada instruksi gaji bulan ke-13 dicairkan
sebelum puasa, namun diprediksi bakal tidak terjadi di Sulut, Seperti
pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) Kabupaten Sitaro Drs Denny D Kondoj MSi. Ia menyebut pencairan
gaji 13, ditunda hingga Juli.
“Sebenarnya dana Rp9 miliar APBD juga sudah ada. Namun, juknis keluar
tak otomatis gaji 13 langsung dibayar. Ada prosesnya. Melalui
pengusulan dari masing-masing instansi. “Karena gaji 13 sekaligus
kenaikan gaji enam persen akan direalisasikan Juli,” tandas Kondoj.
Tanggapan berbeda dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Olvie Ateng. Ia mengaku juknis gaji 13
belum sampai ke Pemprov Sulut. “Belum ada. Kita masih menunggu,” ujar
Ateng, tadi malam.(***)
Sumber: http://manadopostonline.com
0 Komentar untuk "PP Gaji Ke-13 Untuk PNS,TNI, dan Polri Juni 2015"